Di kelompok ulama, nikah siri masih jadi perbincangan, maka dari itu sulit buat memutuskan jika nikah siri itu tak atau syah.
Soal ini karena masih ada banyak ulama serta sejumlah penduduk yang merasa jika nikah siri lebih bagus dibanding perzinahan.
Walau sebenarnya kalaupun disaksikan dari bermacam perkara yang ada, menjelaskan nikah siri kelihatan bertambah banyak mengundang kemudharatan dibanding manfaatnya.
Istilah nikah siri atau nikah yang dirahasiakan telah dikenali di golongan beberapa ulama.
Tetapi nikah siri yang dikenali pada kala dulu berlainan pengertiannya dengan surat nikah siri di saat ini.
Dulu yang diterangkan dengan nikah siri yakni nikah yang sesuai rukun-rukun nikah serta ketentuannya menurut syari’at,
namun saksi disuruh tidak memberitakan berlangsungnya nikah itu ke masyarakat luas, terhadap warga, serta sendirinya tidak ada perayaan
1. Deskripsi Singkat perihal Nikah Siri
Secara definitif tak dijumpai penggertian nikah siri dalam literatur fikih, tapi bisa dimengerti jika pernikahan yang berlangsung akan dirahasiakan seusai berlangsungnya janji,
maknanya pernikahan yang dikunjungi oleh 2 orang saksi lalu mereka disuruh buat rahasiakan pernikahan itu.
Karena itu nikah siri berkaitan dengan keberadaan saksi nikah yang diinginkan tak memberitakan terhadap siapa saja terkait dengan perkawinan yang telah terjadi.
Malik larang kelakuan semacam ini, lagi Imam Abu Hanifah serta Imam al- Syafi’i mentoleransi soal itu.
Dalam ketentuannya, banyak saksi pernikahan dilarang rahasiakan perkawinan sebab berkaitan dengan halalnya pertalian suami isteri, sekalian untuk memisahnya dari perzinaan yang kebanyakan benar-benar dirahasiakan.
Imam Abu Hanifah dan Imam al-Syafi’i mentoleransi nikah siri, sebab menurutnya keotentikan satu pernikahan tak dihubungkan dengan diselipkan atau ditebarluaskannya pernikahan,
namun disangkutkan dengan datangnya beberapa saksi waktu ikrar terjadi. Maksud sebetulnya dari datangnya saksi untuk memberitahu kalau pernikahan sudah terjadi.
Tidak sama dengan Malikiyyah, kedatangan saksi saat janji cuman direkomendasikan tak diwajibkan.
2. Pertanda Nikah Siri di Indonesia
Nikah siriadalah rumor yang udah cukuplah lama dibahas dalam acara hukum Islam di Indonesia. Dalam kenyataan warga Indonesia,
penjelasan nikah siri itu berlainan dengan artian nikah siri dalam konsepsional fikih.
Bila dalam fikih, nikah siri memiliki arti beberapa pihak yang tersangkut di ikrar larang saksi menerbitkan perkawinan itu pada warga.
Tengah dalam aturan orang Indonesia nikah siri lebih merujuk terhadap kondisi serta wujud perkawinan di balik tangan atau pernikahan yang tidak tertera menurut ketentuan perundang-undangan perkawinan yang berjalan
Kesamaannya, ke-2 wujud nikah siri itu (nikah siri ala-ala fikih serta Indonesia) sama tak berkenaan dengan persyaratan perkawinan dan rukun.
Kekhasannya nikah siri versi Indonesia ditautkan dengan tak terdapatnya pendataan perkawinan, dan pendataan itu ditetapkan menjadi kriteria administratif oleh negara.
Resikonya, perkawinan yang tak dibuat tak mendapatkan bantuan normatif negara berwujud akte nikah siri. Dalam UU No. 23 Tahun 2006 terkait administrasi kependudukan,
salah satunya persitiwa yang perlu yang wajib didaftarkan/diadukan yaitu ada perkawinan yang dihadapi oleh seorang kecuali insiden kelahiran,
3. Kajian Sosilogi Hukum Islam mengenai Nikah Siri di Indonesia
Jika jadi perhatian keputusan yang ada dalam Kombinasi Hukum Islam (KHI) di atas yang mengendalikan terkait isbat jasa nikah siri (penentuan nikah)
untuk perkawinan yang sedang dilakukan tanpa lewat pendataan sah kenegaraan dengan alasan-alasan tertentu,
pada prinsipnya KHI tidak ada ketegasan menampik keberadaan nikah siri di Indonesia.
Ini bisa terbuktikan dengan adanya banyak beberapa kasus perpisahan di Pengadilan Agama yang didului dengan sidang isbat nikah
sebelumnya perpisahan mereka diolah, sampai isbat nikah siri telah dilaksanakan untuk beberapa kasus yang lain yang dengan umum cuma untuk argumen mendapatkan pernyataan nikah yang sudah dilakukan awal mulanya secara siri.
Kayaknya Pengadilan Agama memberi kesempatan yang besar untuk aktor nikah siri buat meisbat-kan pernikahan mereka dengan kriteria pernikahan itu telah penuhi rukun dan persyaratan seperti dirapikan dalam kitab fikih (agama).
Situasi ini sudah pasti mengakibatkan pertanyaan, mengapa KHI buka kemungkinan yang lumayan besar untuk mengisbatkan pernikahan yang otomatis memperbolehkan nikah siri tanpa lewat pendataan perkawinan di Kantor Pekerjaan Agama (KUA)?
Jawaban buat problem ini tentu bakalsangat terkait dengan arahan hukum dari ulamaulama Indonesia sendiri.
Disini dapat disaksikan dampak dari istbat hukum mayoritas ulama, khususnyaulama dari golongan Nahdlatul Ulama (NU) yang disebut salah satunya organisasi Islam paling besar di tanah air.
Leave a Reply